Newest Post
Organisasi massa atau disingkat ormas adalah suatu istilah yang digunakan di Indonesia untuk bentuk organisasi berbasis massa yang tidak bertujuan politis. Bentuk organisasi ini digunakan sebagai lawan dari istilah partai politik. Ormas dapat dibentuk berdasarkan beberapa kesamaan atau tujuan, misalnya: agama, pendidikan, sosial.
Pasca reformasi tampak muncul banyak organiasi kemasyarakatan, "bak
jamur dimusim hujan", dalam hal ini penulis mengkaian dengan konstitusi
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Undang-undang Dasar 1945
amandemen keempat. Pasal mengenai Hak Asasi Manusia menjiwai
ketetapan-ketepan Pasal 28 C tentang hak memajukan diri dan
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk masyarakat, bangsa dan
negaranya. Pasal 28 E (2) tentang kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan bersikap seusai hati nurani, (2) hak berserikat,
berkumpul dan berpendapat. Pasal 28 F tentang hak berkomunikasi untuk
mengembangkan pribadi & lingkungan. Sebelum UUD '45 diamandemen
bolak-balik, kita telah memiliki aturan tentang organisasi yang
didirikan masyarakat atau yang dewasa ini dikenal dengan NGO (Non
Goverment Organization), yaitu Undang-undang R.I Nomor 8 tahun 1985
tentang Organisasi Kemasyarakatan. Mari kita menelaah lebih dalam organisasi kemasyarakat dengan dasar
Undang-undang R.I Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Definisi organisasi kemasyarakatan ditetapkan dalam Pasal 1:
Yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang
dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara
sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam
pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Asas Ormas ditetapkan kembali dalam Pasal 2:
Organisasi Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya
asas (asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara).
Didalam penjelasan Undang-undang ini menetapkan bahwa penetapan
Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan
tidaklah berarti Pancasila akan menggantikan agama, dan agama tidak
mungkin di-Pancasilakan; antara keduanya tidak ada pertentangan nilai
Tujuan Ormas sesuai kekhususannya diatur dalam Pasal 3:
Kekhususan Ormas seperti yang ada saat ini, missal dalam bidang
lingkungan hidup (Walhi, Kalhi, dll), hukum (Bina Kesadaran Hukum
Indonesia, Rifka Annisa, LBH Apik), Agama (FPUB, Institut Dialog Antar
Iman Di Indonesia), Budaya, Kesehatan, dll.
Dijelaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau
lebih dari satu sifat kekhususan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini,
yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Salah satu fungsi berdasar Pasal 5 d:
sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi
sosial timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi
Kemasyarakatan, dan antara Organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi
kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan
Pemerintah.
Harus memiliki AD/ART sesuai Pasal 7.